Proyek PLTU 3 Disegel, Ditemukan Banyak Pelanggaran

Proyek PLTU 3 Disegel, Ditemukan Banyak Pelanggaran

PANGENAN - Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A kapasitas 2 x 660 MW milik PT Tanjung Jati Power Company di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Selasa (31/7). 
\"satpol
Satpol PP segel proyek PLTU 3 Cirebon. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Penyebabnya, saat dilakukan sidak ditemukan banyak pelanggaran terutama terkait belum lengkapnya perizinan, yang menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Rakcer, penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas dari pemerintah Kabupaten Cirebon. Meskipun proyek tersebut merupakan proyek kepentingan negara, tetapi menjadi persoalan ketika pelaksanaan proyek menyalahi aturan serta perizinan yang berlaku. 

Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran saat sidak dilakukan bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Satpol PP dan SKPD terkait, banyak ditemukan pelanggaran. Ditambah lagi, penanggungjawab dalam hal ini PT Tanjung Jati Power Company tidak pernah ada di lokasi, maka langsung dilakukan penyegelan.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan memaparkan, pelanggaran terutama menyangkut perizinan yang belum ditempuh. Oleh karena itu demi kewibawaan Pemkab Cirebon maka  Satpol PP selaku aparat penegak perda segera saja melakukan penyegelan.

“Kalau kami tidak menekan, Satpol PP tidak akan berani, legalitas pembangunan PLTU 3 jelas bersalah maka harus langsung disegel, tidak perlu SOP lagi, ini sudah menjatuhkan wibawa Pemkab Cirebon,“ tegasnya.

Sofwan memaparkan beberapa pelanggaran ditemukan, diantaranya soal tata ruang yang belum ada, IMB belum ada tetapi pelaksanaan proyek pembangunan tetap berjalan. 

Menurutnya perizinan yang baru dimiliki PT Tanjung Jati Power Company dalam membangun PLTU 3 baru amdalalin yang diterbitkan dari pusat, tetapi isi dari poin-poin di dalamnya banyak yang tidak dijalankan. 

Selain itu juga material tanah urug yang masuk diindikasikan ilegal karena tidak ada IUP OP terkait pengambilan dan pembuangan. Tanah urug  yang seharusnya diperuntukan untuk proyek PLTU 2 tetapi dimasukkan ke proyek PLTU 3 Tanjungjati. Hal itu yang diduga membuat hilangnya pajak untuk Kabupaten Cirebon padahal sudah ribuan kubik material yang sudah masuk. 

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, izin IUP OP tidak ada, kalau tidak ada berarti tidak ada pajak, padahal sudah ratusan bahkan ribuan kubik material tanah urug masuk. Biarkan proyek ditutup agar managemen PT Tanjung Jati nongol, kalau dibiarkan sama halnya melegalkan ilegal menjadi legal, semua pakai regulasi,“ tegas Sofwan.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, memaparkan, dari hasil survei dilapangan diakuinya banyak ditemukan pelanggaran sehingga pihaknya harus melakukan tindakan. 

Salah satu pelanggaran adalah pengerasan lahan yang dilakukan padahal belum memiliki IMB.  Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan tindakan penyegelan tanpa melalui SOP lantaran banyaknya pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan managemen tidak pernah ada di lokasi. 

“Mengambil langkah tindakan sesuai SOP dengan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali. Tetapi  manakala tertangkap tangan bisa langsung disegel dan dipasang Pol PP Line, ditutup sampai lengkap perizinannya,” pungkas Ade. (zen)

Sumber: